Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Ingin Transformasi Usaha Informal ke Formal pada 2021

Kompas.com - 31/12/2020, 19:04 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan program untuk mendorong transformasi usaha informal ke formal pada 2021.

Usaha mikro informal ini ditunjukkan dengan ciri yakni modal kecil, tidak berizin, peralatan sederhana, tanpa pembukuan, tidak membayar pajak, pemasaran terbatas, dikelola sedikit orang, serta tidak terhubung dengan regulasi.

Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, transformasi bukan hanya agar usaha mikro diatur tapi dengan tujuan usaha mikro dapat berusaha dengan nyaman, perlindungan hukum, terintegrasi pada data nasional dan bisa mendapat fasilitas kemudahan dari pemerintah.

"Hal ini juga sejalan dengan UU Cipta Kerja yang sedang disusun peraturan pelaksanaannya,” kata Eddy dalam siaran pers, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Dorong Penyerapan Produk UMKM, Kemendag Gandeng Hotel dan Perbankan

Eddy mengatakan, saat ini usaha mikro menghadapi tantangan antara lain usaha yang terdampak pandemi, kesulitan pembiayaan, dan belum masuk pada ekosistem digital dan rantai pasok.

Ia membandingkan dengan kondisi pada tahun 1998 yang dinilai masih bisa jadi bumper ekonomi meskipun mengalami krisis. Tetapi sekarang, usaha mikro akibat pandemi Covid-19 mengalami keterpurukan.

Saat ini, pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM khususnya mikro melalui Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro bagi 12 juta usaha mikro dan PEN untuk sektor UMKM.

“Melalui Banpres dan PEN sektor UMKM, paling tidak bisa merecharge usaha mikro agar bisa bergerak dan tetap dilanjutkan dengan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan usaha mikro tanpa pendampingan,” kata Eddy.

Baca juga: Tips Mengembangkan Karier pada 2021

Pendampingan diperlukan untuk mendapatkan perlindungan legalitas usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi SNI, sertifikasi halal, ijin edar dan PIRT.

Eddy mengakui sulitnya perijinan masih menjadi keluhan UMKM, namun dipastikan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberi kemudahan perijinan bagi UMKM.

“Menjembatani usaha mikro terintegrasi dalam ekosistem digital juga menjadi perhatian Pemerintahah sehingga nantinya diperoleh mapping usaha mikro formal, yang selanjutnya akan dilakukan mentoring agar naik kelas, konsolidasi brand, penguatan badan usaha melalui koperasi (kemitraan dan investasi), memperluas akses pembiayaan,” tegas Eddy.

Baca juga: Pemulihan Pariwisata ala Sandiaga, Tarik Wisatawan Domestik Pakai Big Data

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com