Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamin Prinsip Kehati-hatian, Kemenkop UKM Beberkan Proses Penyaluran BLT UMKM

Kompas.com - 01/01/2021, 07:34 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian.

Ia menyebutkan, proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung, mengutip keterangan resminya, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Survei: Program BLT UMKM Mampu Membuat Kapasitas dan Kinerja UMKM Meningkat Signifikan

Hanung menjelaskan, berdasarkan PermenKopUKM, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan, yakni bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Selain itu, Kemenkop UKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial.

Sosialisasi kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada tanggal 5 Agustus 2020.

Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Disebut Peralat Penerima BLT UMKM, Esta Dana Ventura Klaim Beri Bunga Rendah

Kemudian, surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Selain itu, Deputi Bidang Pembiayaan juga telah menetapkan Keputusan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Provinsi/DI.

Tim itu terdiri dari delapan orang per provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi mengkordinasikan kegiatan BPUM dengan pihak terkait di wilayah Kabupaten/Kota dan Pusat, sosialisasi kegiatan BPUM, serta membantu verifikasi terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sebanyak 3.205 usaha mikro menerima BPUM dengan total nilai bantuan Rp 7,69 miliar.

Hanung menjelaskan, untuk dinas Koperasi dan UKM ada sebanyak 420 usaha mikro, Koperasi sebanyak 42 usaha mikro, perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro, dan BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.

Baca juga: Sebelum Bupati Boltim Protes, OJK Tak Setujui Esta Dana Salurkan BLT UMKM

Salah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura.

Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha.

Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com