JAKARTA, KOMPAS.com - Iuran program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III disepakati naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021).
Kenaikan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, dari yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
"Terhitung untuk kewajiban iuran bulan Januari 2021 besaran iuran kelas III mandiri adalah Rp 42.000, dengan rincian dari bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000 dan dari peserta sebesar Rp 35.000," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2021).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya
Lantas, apakah kenaikan iuran kelas I dan II BPJS Kesehatan akan menyusul?
Iqbal mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana kenaikan iuran untuk kelas I dan kelas II BPJS Kesehatan.
Sebab, kenaikan iuran masih mengacu pada regulasi yang sama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam Perpres disebutkan, hanya iuran kelas III bagi peserta mandiri yang mengalami kenaikan.
Untuk peserta JKN/KIS, tidak ada beban iuran alias tetap gratis dibayarkan pemerintah.
Baca juga: Mundur, Peleburan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai Tahun 2022
"Sesuai perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran kelas I dan II masih sama. Kelas I Rp 150.000 dan kelas II Rp 100.000. Regulasinya masih sama," ungkap Iqbal.
Adapun besaran iuran jika kelas BPJS dilebur pada 2022 mendatang akan diatur lebih lanjut melalui regulasi yang lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.