JAKARTA, KOMPAS.com - Iuran program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III disepakati naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021).
Kenaikan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, dari yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
"Terhitung untuk kewajiban iuran bulan Januari 2021 besaran iuran kelas III mandiri adalah Rp 42.000, dengan rincian dari bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000 dan dari peserta sebesar Rp 35.000," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2021).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya
Lantas, apakah kenaikan iuran kelas I dan II BPJS Kesehatan akan menyusul?
Iqbal mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana kenaikan iuran untuk kelas I dan kelas II BPJS Kesehatan.
Sebab, kenaikan iuran masih mengacu pada regulasi yang sama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam Perpres disebutkan, hanya iuran kelas III bagi peserta mandiri yang mengalami kenaikan.
Untuk peserta JKN/KIS, tidak ada beban iuran alias tetap gratis dibayarkan pemerintah.
Baca juga: Mundur, Peleburan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai Tahun 2022
"Sesuai perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran kelas I dan II masih sama. Kelas I Rp 150.000 dan kelas II Rp 100.000. Regulasinya masih sama," ungkap Iqbal.
Adapun besaran iuran jika kelas BPJS dilebur pada 2022 mendatang akan diatur lebih lanjut melalui regulasi yang lain.
Secara aturan, peninjauan besaran iuran bisa saja dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Namun yang pasti, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan sebaik-baiknya lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut.
"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan sebaik-baiknya kebijakan pemerintah untuk memastikan program JKN-KIS tetap dapat berjalan dengan kualitas layanan yang lebih baik," pungkas Iqbal.
Baca juga: BPK: Masalah Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Temuan Berulang Sejak 2015
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai hari ini. Sebetulnya iurannya tetap sama, yakni Rp 42.000.
Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.
Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.
Sedangkan pada 2021, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bantah Ada Praktik Calo Klaim Pencairan JHT
Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.
Rinciannya sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta. Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.
Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.