Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanwil DJP Jaksel II Lampaui Target Penerimaan Pajak di Tengah Pandemi, Bagaimana Strateginya?

Kompas.com - 01/01/2021, 11:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II mampu mencapai target penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19.

Dari target Rp 32,1 triliun, Kanwil ini mampu mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp 32,7 triliun atau 101,6 persen dari target hingga Rabu (30/12/2020) kemarin.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto mengaku mengubah strategi program dari tahun sebelumnya untuk mengejar target penerimaan pajak.

Baca juga: Ditjen Pajak Tunjuk Enam Perusahaan Digital untuk Pungut PPN 10 Persen

Sebab, tidak mudah mencapai target penerimaan pajak saat ekonomi masyarakat sedang sulit-sulitnya.

Banyak para wajib pajak yang usahanya terganggu. Utamanya Jakarta Selatan adalah daerah pertama yang ditetapkan sebagai zona merah oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami mengubah strategi program, di antaranya dengan melakukan pendekatan dan membangun komunikasi kepada Wajib Pajak," kata Edi dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021).

Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga melakukan penelitian terhadap sektor-sektor yang tidak terdampak serius oleh pandemi Covid-19. Penelitian itu dilakukan untuk menggali potensi dan mengetahui kemampuan bayar WP.

Cara ini dilakukan usai Kanwil DJP Jakarta Selatan II menghentikan pelayanan tatap muka selama tiga bulan sejak pandemi Covid-19 menyebar ke Indonesia.

Baca juga: Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen Ditolak, Kemenperin Cari Strategi Lain

"Wajib pajak yang tidak terdampak itulah yang kami maintenance, kami jaga komunikasinya," ucap Edi.

Tak hanya menarik pajak, pihaknya juga memberikan ruang bagi pelaku usaha berkonsultasi mengenai aspek-aspek pajak.

Sebab bagaimana pun, mereka mengalami beban ekonomi yang berat.

Atas dasar itulah, Kanwil memberikan solusi melalui pengurangan sanksi perpajakan akibat keterlambatan dan kurang bayar.

Besaran pengurangan sanksi minimal 50 persen.

Baca juga: Insentif Pajak Mobil Baru Nol Persen Terganjal di Kemenkeu

Kebijakan itu pun disambut positif oleh WP, sebab institusi pajak dinilai memahami beban ekonomi yang dialami mereka.

"Dengan cara ini kami mendorong Wajib Pajak bisa menggunakan sanksi yang dipotong itu untuk menambah kegiatan usaha, memastikan tidak terjadi PHK, dan untuk membantu biaya operasional. Saya berkesimpulan, komunikasi untuk memahami WP adalah kunci utama dari keberhasilan pengumpulan pajak," pungkas Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com