Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, WNA Diminta Kembali ke Luar Indonesia Jika Mendarat Lewat Pukul 06.00 WIB

Kompas.com - 01/01/2021, 12:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Jumat (1/1/2021) hingga 14 Januari, pemerintah memutuskan melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, pada hari ini diberikan dispensasi bagi WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia sejak pukul 00.00-06.00 WIB.

Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Berlaku Mulai Besok

Namun, setelah melewati periode atau waktu tersebut, lanjut dia, dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.

“WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut," kata Silaban melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat.

Kendati WNA seluruh negara dilarang masuk ke Indonesia, namun terdapat pengecualian.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Satgas Covid-19 disebutkan bahwa pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang dikecualikan harus mengantongi pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia, ini Respons Garuda Indonesia

“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Silaban.

“Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” sambung dia.

Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.

Larangan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada konfrensi pers pada Senin (28/12/2020) lalu.

Keputusan tersebut dipertegas lantaran akibat munculnya varian baru mutasi virus Covid-19 di Inggris yang memiliki daya tular sangat cepat dan telah menyebar hingga ke Malaysia.

Baca juga: Ada Varian Baru Covid-19, Kemenhub Resmi Larang WNA dari Inggris Masuki Indonesia

Pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28-31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Apabila hasil tesnya negatif, maka WNA diwajibkan melakukan karantina dengan biaya sendiri selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Pihak Satgas Covid-19 bersama dengan PHRI telah menyiapkan sejumlah hotel yang digunakan untuk karantina tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com