Larangan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada konfrensi pers pada Senin (28/12/2020) lalu.
Keputusan tersebut dipertegas lantaran akibat munculnya varian baru mutasi virus Covid-19 di Inggris yang memiliki daya tular sangat cepat dan telah menyebar hingga ke Malaysia.
Baca juga: Ada Varian Baru Covid-19, Kemenhub Resmi Larang WNA dari Inggris Masuki Indonesia
Pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28-31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Apabila hasil tesnya negatif, maka WNA diwajibkan melakukan karantina dengan biaya sendiri selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Pihak Satgas Covid-19 bersama dengan PHRI telah menyiapkan sejumlah hotel yang digunakan untuk karantina tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.