Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rilis Laporan, Kemenkeu Catat Belanja Pajak 2019 Capai Rp 257,2 Triliun

Kompas.com - 01/01/2021, 14:48 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Laporan Belanja Perpajakan 2019. Tercatat sepanjang tahun 2019 nilai belanja perpajakan (tax expenditure) mencapai Rp 257,2 triliun.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, laporan belanja perpajakan 2019 berisi estimasi atas jumlah dukungan pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dan dunia usaha.

"Publikasi tahun ini merupakan wujud kontinuitas transparansi fiskal serta akuntabilitas pemerintah kepada publik terkait kebijakan insentif perpajakan," ujar Febrio dalam keterangan resminya, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Kanwil DJP Jaksel II Lampaui Target Penerimaan Pajak di Tengah Pandemi, Bagaimana Strateginya?

Secara umum, belanja perpajakan adalah potensi penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan dalam suatu tahun tertentu sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan perpajakan umum (benchmark tax system).

Ketentuan khusus itu antara lain dalam bentuk pajak tidak terutang, pajak dibebaskan, pengurangan tarif pajak, dan sebagainya yang berpotensi mengurangi penerimaan negara (revenue forgone).

"Nilai belanja perpajakan tahun 2019 di estimasi mencapai Rp 257,2 triliun, atau sekitar 1,62 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)," ungkapnya.

Dia mengatakan, jumlah tersebut meningkat sebesar 14,24 persen dari nilai belanja perpajakan tahun 2018 yang sebesar Rp 225,2 triliun atau sekitar 1,52 persen dari PDB.

Berdasarkan jenis pajaknya, bagian terbesar belanja perpajakan di 2019 berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 166,9 triliun atau 64,9 persen dari total estimasi belanja perpajakan.

"Sebagian besar belanja perpajakan PPN dan PPnBM ini terkait dengan upaya pengurangan beban pajak pengusaha kecil," katanya.

Sementara berdasarkan penerimanya, belanja perpajakan paling banyak dimanfaatkan oleh dunia usaha dengan porsi 50,9 persen, dan bagi rumah tangga porsinya 49,1 persen.

Belanja perpajakan juga diklasifikasikan berdasarkan tujuan dan fungsi. Secara tujuan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan UMKM menjadi yang terbesar dalam belanja perpajakan 2019 dengan nilai masing-masing Rp 142,4 triliun dan Rp 64,7 triliun.

"Nilai yang cukup besar untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa pengecualian barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan dari pajak (PPN dan PPnBM)," jelas Febrio.

Adapun berdasarkan fungsi, belanja perpajakan 2019 paling besar ditujukan untuk fungsi ekonomi mencapai Rp 152,1 triliun atau 59,1 persen dari total belanja perpajakan. Lalu diikuti fungsi pelayanan umum sebesar 12,9 persen, perlindungan sosial 11,6 persen, kesehatan 8,3 persen, dan pendidikan 5,7 persen.

"Hal itu mengafirmasi besarnya dukungan pemerintah untuk bidang-bidang prioritas tersebut, sebagai tambahan atas sisi alokasi belanja negara yang besar untuk fungsi APBN ini," kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, sejalan dengan reformasi perpajakan yang terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan perpajakan, maka evaluasi terhadap efektivitas kebijakan belanja perpajakan merupakan hal yang penting untuk dilakukan.

Oleh sebab itu, publikasi laporan belanja perpajakan diharapkan bisa melengkapi informasi yang diperlukan dalam proses evaluasi, baik yang dilakukan oleh internal pemerintah maupun pihak eksternal, seperti dari akademisi maupun masyarakat luas.

“Saya mengharapkan laporan ini dapat terus dimanfaatkan secara luas oleh berbagai pihak untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan," kata Sri Mulyani.

"Dengan memahami laporan ini, masyarakat luas dan dunia usaha dapat turut serta mengawasi pemanfaatan dari berbagai insentif perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com