Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp 600,4 Miliar

Kompas.com - 01/01/2021, 20:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan tangkap pada 2020 meningkat.

Hingga 31 Desember 2020, PNBP perikanan tangkap mencapai Rp 600,4 miliar. Angka tersebut melampaui capaian total PNBP tahun 2019, yang sebanyak Rp 521,37 miliar.

Namun, Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menyampaikan, persentase capaian PNBP tahun 2020 masih belum mencapai target. Persentasenya baru 66,69 dari target yang telah ditetapkan Rp 900,3 miliar.

Baca juga: Kemenkeu: Relaksasi Tarif PNBP Ringankan Beban Dunia Usaha hingga Uang Kuliah

Kendati demikian, peningkatan mesti disyukuri lantaran PNBP terkumpul dari banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021).

Zaini menuturkan, cepatnya pembuatan izin kapal ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Kata Zaini, omnibus law UU Ciptaker semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut dan memberi kemudahan bagi pelaku usaha.

"Selain itu, mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga, yaitu KKP," ungkap Zaini.

Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, KKP mencatat sudah ada 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap yang telah diterbitkan.

Dokumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Meski demikian, evaluasi perizinan ini bakal terus dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com