JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau untuk masuk kerja kembali pada Senin (4/1/2021) mendatang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, PNS sebagai abdi negara harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai jam kerja yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Baca juga: Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2021 Ditunda
"Hari Senin (4/1/2021), kan, waktu PNS bekerja kembali, bisa WFH atau WFO. Tentunya PNS harus taat pada aturan mengenai jam kerja, tidak boleh tidak masuk atau bolos kerja tanpa keterangan yang sah," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Jika tanpa keterangan, Paryono memperingatkan PNS bisa dijatuhi hukuman kedisiplinan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam beleid disebutkan, hukuman bisa bervariasi sesuai berapa lama PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Jika masih membolos kerja tentu sesuai dengan PP Nomor 53/2010 bisa dijatuhi hukuman disiplin. Tergantung jumlah hari mereka tidak masuk kerja," pungkasnya.
Dalam PP, ada 3 tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan. Tingkat hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Jika pelanggaran masuk skala ringan, hukuman yang dikenakan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jika sedang, hukuman bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat.
Baca juga: Pesan Menteri PANRB kepada ASN di 2021: Keluar dari Zona Nyaman
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.