Jika lebih berat, PNS akan mengalami penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Adapun jika bolos 1-15 hari, PNS akan mendapat hukuman ringan. Jika bolos kerja 16-30 hari, PNS akan dikenakan hukuman ringan, seperti penundaan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.
Bila lebih lama dari itu, atau bolos 31-46 hari, pemerintah tak segan-segan memberikan hukuman berat.
Baca juga: Terlibat Organisasi Terlarang, PNS Bisa Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.