Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Memutuskan untuk Memperpanjang Subsidi Listrik, Siapa Saja yang Dapat?

Kompas.com - 02/01/2021, 19:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir memastikan subsidi listrik diperpanjang.

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021," kata Erick dalam siaran pers, Sabtu (2/1/2021).

Menurut dia, subsidi biaya listrik tetap akan berlaku sesuai dengan sistem yang sudah berlaku sebelumnya. 

Dia menyebutkan, perpanjangan subsidi ini hingga Maret 2021, kemudian akan dilihat kembali kemungkinan untuk terus memperpanjang subsidi sesuai dengan kondisi masyarakat yang terdampak.

Baca juga: Token Listrik Gratis PLN Diperpanjang Sampai Maret 2021, Berikut Cara Klaimnya

Erick menyebutkan, pemberian subsidi merupakan bagian dari usaha pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19. Hal ini jadi bukti keberpihakan pemerintah pada masyarakat yang rentan secara ekonomi.

"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, kami di KPCPEN yang di dalamnya juga ada Pak Menko Airlangga Hartarto dan Ibu Sri Mulyani sebagai Menkeu, baru-baru ini melakukan rapat dengan Menteri ESDM agar PLN terus memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Erick.

Selain itu, pemerintah juga memastikan seluruh perangkat pengaman sosial tetap akan berlangsung.

"Pemerintah akan melanjutkan program stimulus pada tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 termasuk di antaranya untuk pengadaan vaksin, bansos tunai, subsidi bunga, pembiayaan UMKM serta ketahanan pangan," sebut dia.

Baca juga: Erick Thohir soal Mobil Listrik: Kita Tidak Perlu Buang Devisa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com