Pengenaan bea materai Rp 10.000 pada tahun ini bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.
Namun demikian, Hestu mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.
"Kita sedang siapkan PP dan PMK-nya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia.
Baca juga: Meterai Rp 10.000 Berlaku Per 1 Januari, Pekan Depan Mulai Diedarkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.