Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dapat Subsidi Bunga KPR dan UMKM dari BTN? Ini Syaratnya

Kompas.com - 04/01/2021, 15:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bakal kembali menyalurkan subsidi bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di awal tahun ini.

Adapun saat ini, subsidi kredit yang terealisasi sudah mencapai Rp 2,49 triliun kepada 1,24 juta debitur.

Artinya, realisasi sudah 96 persen dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan dengan total Rp 2,6 triliun.

Baca juga: Pahala Jadi Wamen BUMN, BTN Dapuk Nixon LP Napitupulu Jadi Plt Dirut

Dari total tersebut, subsidi disalurkan kepada sekitar 1,13 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp 2,175 triliun, 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp 578,1 juta, 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp 322,144 miliar.

“Sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal tahun 2021 secara bertahap” kata Plt Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu dalam siaran pers, Senin (4/1/2021).

Nixon menuturkan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar debitur mendapat subsidi.

Syarat tersebut dijabarkan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2020.

Dalam beleid disebutkan, debitur yang mendapat subsidi merupakan kredit UMKM, KPR hingga tipe 70, dan kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.

Baca juga: BTN Siapkan Dana Tunai Rp 19,9 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru

Lalu, memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta, berkategori performing loan lancar, bukan termasuk rekening KUR, dan tidak dalam jatuh tempo.

Kemudian, lanjut Nixon, debitur yang berhak mendapatkan subsidi adalah debitur yang dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diverifikasi kembali oleh bank.

Nantinya, debitur akan diberitahu oleh Bank saat pendistribusian berhasil dilakukan.

“Intinya kami berusaha seoptimal mungkin menyalurkan subsidi kepada yang benar-benar berhak, dengan harapan dapat meringankan beban kredit, meningkatkan daya beli, dan tetap memberikan ruang bagi para debitur untuk tetap produktif di masa pandemi Covid-19 ini,” ucap Nixon.

Jika lolos, debitur akan menerima surat pemberitahuan dari bank. Dalam surat tersebut terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur.

Baca juga: Salurkan KPR Bersubsidi, Ini Target BNI Syariah

Informasi mengenai Subsidi Bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses alamat https://www.jendelaumkm.id dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit.

Sedangkan subsidi bunga diberikan untuk tagihan mulai Mei 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan atau maksimal hingga Desember 2020, tergantung dengan kondisi syarat yang berlaku.

"Bank BTN mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," pungkas Nixon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com