Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dapat Subsidi Bunga KPR dan UMKM dari BTN? Ini Syaratnya

Kompas.com - 04/01/2021, 15:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bakal kembali menyalurkan subsidi bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di awal tahun ini.

Adapun saat ini, subsidi kredit yang terealisasi sudah mencapai Rp 2,49 triliun kepada 1,24 juta debitur.

Artinya, realisasi sudah 96 persen dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan dengan total Rp 2,6 triliun.

Baca juga: Pahala Jadi Wamen BUMN, BTN Dapuk Nixon LP Napitupulu Jadi Plt Dirut

Dari total tersebut, subsidi disalurkan kepada sekitar 1,13 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp 2,175 triliun, 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp 578,1 juta, 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp 322,144 miliar.

“Sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal tahun 2021 secara bertahap” kata Plt Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu dalam siaran pers, Senin (4/1/2021).

Nixon menuturkan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar debitur mendapat subsidi.

Syarat tersebut dijabarkan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2020.

Dalam beleid disebutkan, debitur yang mendapat subsidi merupakan kredit UMKM, KPR hingga tipe 70, dan kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.

Baca juga: BTN Siapkan Dana Tunai Rp 19,9 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru

Lalu, memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta, berkategori performing loan lancar, bukan termasuk rekening KUR, dan tidak dalam jatuh tempo.

Kemudian, lanjut Nixon, debitur yang berhak mendapatkan subsidi adalah debitur yang dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diverifikasi kembali oleh bank.

Nantinya, debitur akan diberitahu oleh Bank saat pendistribusian berhasil dilakukan.

“Intinya kami berusaha seoptimal mungkin menyalurkan subsidi kepada yang benar-benar berhak, dengan harapan dapat meringankan beban kredit, meningkatkan daya beli, dan tetap memberikan ruang bagi para debitur untuk tetap produktif di masa pandemi Covid-19 ini,” ucap Nixon.

Jika lolos, debitur akan menerima surat pemberitahuan dari bank. Dalam surat tersebut terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur.

Baca juga: Salurkan KPR Bersubsidi, Ini Target BNI Syariah

Informasi mengenai Subsidi Bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses alamat https://www.jendelaumkm.id dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit.

Sedangkan subsidi bunga diberikan untuk tagihan mulai Mei 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan atau maksimal hingga Desember 2020, tergantung dengan kondisi syarat yang berlaku.

"Bank BTN mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," pungkas Nixon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com