Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Guru yang Direkrut Lewat PPPK Tahun Ini Tak Perlu Lampirkan Sertifikat Pendidik

Kompas.com - 04/01/2021, 15:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengisian formasi 1 juta guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021, dipastikan tidak wajib melampirkan sertifikat pendidik (Serdik).

"Tidak perlu (lampirkan serdik formasi PPPK guru)," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani, kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk formasi PPPK terdapat 147 jabatan yang dapat diisi, termasuk guru.

Baca juga: Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru

Namun, untuk formasi guru untuk tahun ini, dibutuhkan sebanyak 1 juta pegawai yang akan disebar ke seluruh Indonesia.

"Untuk jabatan yang akan direkrut pada tahun 2021, sejumlah 1 juta guru PPPK sebagaimana telah diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan November tahun 2020," ujar dia.

"Jabatan-jabatan lain juga seperti tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga-tenaga yang memungkinkan direkrut berdasarkan skema PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, ada 147 jabatan yang dapat diisi," sambung Teguh.

Seperti diketahui, pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021. Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.

Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direkrut lewat jalur PPPK. Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.

Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan statusnya hingga pensiun.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer

Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung sertifikat pendidik bagi peserta formasi jabatan guru pada perekrutan CPNS tahun 2019.

Hal ini disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui Surat BKN Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+