Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru yang Direkrut Lewat PPPK Tahun Ini Tak Perlu Lampirkan Sertifikat Pendidik

Kompas.com - 04/01/2021, 15:51 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengisian formasi 1 juta guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021, dipastikan tidak wajib melampirkan sertifikat pendidik (Serdik).

"Tidak perlu (lampirkan serdik formasi PPPK guru)," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani, kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk formasi PPPK terdapat 147 jabatan yang dapat diisi, termasuk guru.

Baca juga: Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru

Namun, untuk formasi guru untuk tahun ini, dibutuhkan sebanyak 1 juta pegawai yang akan disebar ke seluruh Indonesia.

"Untuk jabatan yang akan direkrut pada tahun 2021, sejumlah 1 juta guru PPPK sebagaimana telah diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan November tahun 2020," ujar dia.

"Jabatan-jabatan lain juga seperti tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga-tenaga yang memungkinkan direkrut berdasarkan skema PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, ada 147 jabatan yang dapat diisi," sambung Teguh.

Seperti diketahui, pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021. Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.

Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direkrut lewat jalur PPPK. Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.

Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan statusnya hingga pensiun.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer

Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung sertifikat pendidik bagi peserta formasi jabatan guru pada perekrutan CPNS tahun 2019.

Hal ini disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui Surat BKN Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com