Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGN Kalah Sengketa Pajak, Ini Respon Stafsus Erick Thohir

Kompas.com - 04/01/2021, 18:59 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Pada Juni 1998 Perseroan menetapkan harga gas dalam dollar AS/MMBTU dan Rp/M3 disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar AS, yang sebelumnya harga gas dalam Rp/M3 saja.

Rachmat bilang, DJP berpendapat porsi harga Rp/M3 tersebut sebagai penggantian jasa distribusi yang dikenai PPN, sedangkan perseroan berpendapat harga dalam dollar AS/MMBTU dan Rp/M3 merupakan satu kesatuan harga gas yang tidak dikenai PPN.

Belakangan, atas penafsiran tersebut, DJP kemudian menerbitkan 24 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan total nilai sebesar Rp 4,15 triliun untuk 24 masa pajak.

Baca juga: Terus Cuan, Amankah Parkir Dana di Bitcoin Sekarang?

Selain sengketa soal kurang bayar dalam PPN tersebut, perusahaan dengan DJP juga berselisih soal jenis pajak lainnya periode tahun 2012-2013 melalui penerbitan 25 SKPKB dengan total nilai sebesar Rp 2,22 miliar.

Menurut Rachmat, PGN sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum berkeberatan, namun kemudian keberatan tersebut ditolak oleh DJP.

"Selanjutnya, pada tahun 2018, perseroan mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak dan pada tahun 2019 Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding perseroan dan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB," kata Rachmat.

Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, pada tahun 2019, DJP mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Atas upaya pengajuan PK oleh DJP untuk 49 SKPKB pada angka 1 saat ini terdapat 30 Putusan MA dalam website MA yang menginformasikan permohonan PK yang diajukan DJP telah diputuskan dikabulkan dengan nilai sengketa Rp 3,06 triliun.

Baca juga: UMKM dan Milenial Bisa Dapat Modal Usaha lewat Securities Crowdfunding

Namun, Perseroan belum menerima salinan Putusan MA sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU Mahkamah Agung.

"Perseroan memiliki potensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda. Namun demikian, perseroan tetap berupaya menempuh upayaupaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut," jelas Rachmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com