Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Senang, Kerugian Anak Usaha BUMN Tak Jadi Kerugian Negara

Kompas.com - 04/01/2021, 20:34 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyambut baik putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara.

Menurut Arya, dengan adanya putusan ini bisa membuat anak usaha perusahaan plat merah lebih leluasa dalam mengembangkan bisnisnya.

“Kami menyambut baik penetapan dari MA mengenai regulasi peraturan ini. Ini akan buat semakin jelas bahwa posisi anak usaha BUMN itu jadi berbeda dengan BUMN itu sendiri,” ujar Arya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Akhiri 2020, 3 BUMN Disuntik Duit APBN Rp 15 Triliun

Arya menambahkan, dengan adanya aturan ini maka anak perusahaan BUMN yang tak mendapat Penanaman Modal Negara (PMN) jika merugi tak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Ini menjadi acuan bahwa langkah-langkah, aksi korporasi yang mereka lakukan kalau ada kerugian perusahaan itu bukan lah kerugian negara, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi,” kata dia.

Menurut dia, dalam dunia bisnis ada kalanya perusahaan untung dan juga ada saatnya merugi. Dengan adanya aturan ini maka direksi anak perusahaan BUMN tak dianggap korupsi jika perusahaannya merugi. Hal ini akan membuat anakusaha BUMN lebih leluasa sebagaimana swasta

“Kecuali kalau ada fraud, kalau ada fraud ada tindak pidana namanya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Arya, aturan ini juga akan membuat pihak swasta berani menjadi direksi anak usaha BUMN.

“Karena selama ini mereka merasa bahwa di anak usaha BUMN sekalipun kalau rugi ini korupsi, padahal belum tentu korupsi,” ucap dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Baca juga: Jadi Wamen BUMN, Pahala Mansury Dapat Arahan Erick Thohir

SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut berisi enam rumusan. Yakni rumusan kamar pidana, rumusan kamar perdata, rumusan kamar agama, rumusan kamar militer, rumusan kamar tata usaha negara dan rumusan kamar kesekretariatan.

Khusus, rumusan kamar pidana, terdapat lima poin. Salah satunya, terkait kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara.

Namun, setidaknya harus ada tiga syarat yang terpenuhi untuk menyebut bahwa hal tersebut bukan termasuk kerugian keuangan negara.

“Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara,” demikian bunyi poin nomor 4 Rumusan Kamar Pidana yang dikutip Kontan.co.id dari website MA, Senin (4/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com