Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TELE Sebut Kreditur Setujui Usulan Perdamaian dalam Proses PKPU

Kompas.com - 04/01/2021, 21:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) menyebut para krediturnya telah menyetujui usulan perdamaian yang diajukan perusahaan terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini sedang berproses di pengadilan.

Persetujuan tersebut berdasarkan hasil voting terhadap proposal perdamaian yang diajukan TELE dan telah diputuskan dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (4/1/2021).

Corporate Secretary TELE Semuel Kurniawan mengatakan, para kreditur yang terdiri dari perbankan, pemegang obligasi, hingga kreditur utang dagang telah sepakat terhadap proposal perdamaian.

Baca juga: Pengembang Meikarta Resmi Masuk PKPU

"Para kreditur yang hadir dalam pertemuan hari ini telah melakukan voting dan total suara yang setuju dengan proposal perdamaian tersebut mencapai 100 persen," ujar Semuel dalam keterangan resmi, Senin (4/1/2021).

TELE sebelumnya secara resmi telah mengajukan skema perdamaian dengan para keditur terdaftar. Selain itu, menawarkan proposal pembayaran kewajiban kepada para kreditur agar usaha perseroan tetap dapat berjalan normal.

Dengan adanya persetujuan perdamaian ini, kata Semuel, TELE dapat fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya di bidang telekomunikasi seperti sediakala. Sehingga diyakini dapat memberikan keuntungan kepada para kreditur dan pemegang saham.

Optimisme itu didorong dengan bisnis TELE yang mendapat dukungan penuh dari Telkomsel.

Di sisi lain, TELE memiliki jaringan bisnis yang sudah in-place sehingga ke depannya dapat digunakan untuk mengkapitalisasi pertumbuhan telekomunikasi digital di Indonesia.

Baca juga: OJK Tegaskan Tak Pernah Setujui PKPU Asuransi Jiwa Kresna

TELE sebelumnya ditetapkan berada dalam status PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 3 Juli 2020 lalu. Perseroan dimohonkan PKPU oleh krediturnya yakni PT Rancang Bangun Pundinusa dengan nomor perkara 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan, keterbukaan informasi TELE pada 3 September 2020 di BEI, nilai transaksi utang piutang dengan dengan PT Rancang Bangun mencapai Rp 28,63 miliar. Transaksi ini untuk biaya pelaksanaan pengadaan pembelian dan penyerahan aplikasi bernama Teleshop Enhancements Pack.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com