Pertama, respect, yakni kurangnya keterwakilan suara pekerja perempuan dalam pengambilan keputusan sehingga hak pekerja perempuan kurang dipedulikan.
Kedua, opportunity, kurangnya peluang karier dan dukungan bagi pekerja perempuan untuk berkembang.
Ketiga, security, yaitu kurangnya perlindungan dan jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan, seperti diskriminasi upah, kekerasan, pelecehan, kurangnya alat pelindung diri untuk bekerja, dan tidak dipenuhinya hak jaminan sosial bagi pekerja perempuan.
"Ketiga aspek di atas merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan saat ini," kata dia.
Baca juga: Penyaluran Belum 100 Persen, Menaker Pastikan Sisa Dana Bantuan Subsidi Gaji Kembali ke Kas Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.