Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Bayar Rp 3,06 Triliun dalam Sengketa Pajak, PGN Ogah Menyerah

Kompas.com - 05/01/2021, 08:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, anggota holding BUMN migas ini harus membayar Rp 3,06 triliun kepada DJP sebagai bagian pajak terutang sebagaimana yang disengketakan di pengadilan.

Kasus perselisihan pajak antara PGN dan DJP sebenarnya merupakan perkara lama dari perselisihan transaksi tahun pajak 2012 dan 2013.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengungkapkan perseroan menyatakan akan tetap melanjutkan upaya menempuh jalur hukum setelah dinyatakan kalah dalam putusan di tingkat MA.

"Perseroan memiliki potensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda. Namun demikian, perseroan tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut," jelas Rachmat dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/1/2021).

Baca juga: PGN Kalah Sengketa Pajak, Ini Respon Stafsus Erick Thohir

Menurut Rachmat, upaya hukum terhadap tagihan pajak dari DJP sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan, termasuk lewat banding.

PGN sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum keberatan, namun kemudian keberatan tersebut ditolak oleh DJP.

"Selanjutnya, pada tahun 2018, perseroan mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak dan pada tahun 2019 Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding perseroan dan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB," kata Rachmat.

Dalam laporan keuangan emiten berkode PGAS itu per 30 September 2020, perseroan belum membukukan atau membentuk pencadangan atas nilai sengketa di atas karena pada saat penyusunan laporan tersebut.

Rachmat menuturkan, PGN masih memiliki keyakinan bahwa perseroan dapat memenangkan perkara yang disengketakan atas dasar pertimbangan Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh permohonan PGN.

Baca juga: Mulan Jameela Bersuara soal Perpres Harga Gas, Dirut PGN Menjawab

Masih menurut Rachmat, PGN akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan atau mekanisme lainnya, sehingga perseroan dapat mengatasi kesulitan keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis kedepannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, angkat bicara terkait PGN yang kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung.

Menurut Arya, sengketa pajak antara PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak tersebut sebenarnya merupakan perkara lama.

Baca juga: Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen Ditolak, Kemenperin Cari Strategi Lain

“Ini kan kasus pajak tahun 2012, ketika di pengadilan pajak mereka (PGN) menang, tapi kan ada ketentuan bahwa teman-teman dari Kementerian Keuangan harus masuk ke PK, itu ketentuannya. Nah ketika PK, MA memutuskan itu menang,” ujar Arya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com