Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Direkrut Lewat Jalur PPPK karena Kebutuhan Mendesak di Daerah

Kompas.com - 05/01/2021, 12:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa perekrutan 1 juta guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini merupakan desakan dari pemerintah daerah yang membutuhkan para guru.

Hal ini menjawab protes dari para guru yang kecewa akan keputusan pemerintah tidak adanya perekrutan bagi mereka melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Untuk guru PPPK ini terdapat kebutuhan mendesak kekosongan para guru di daerah dan juga menyelesaikan permasalahan yang selama ini selalu diangkat oleh pimpinan daerah kepada kami di pusat," kata Bima melalui konfrensi pers virtual BKN, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Kementerian PAN-RB: Penerimaan Guru Jalur PPPK Sifatnya Hanya Jangka Pendek

"Banyak sekali pimpinan daerah yang menghendaki bahwa tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah. Jadi satu juta orang ini termasuk di dalamnya tenaga honorer," sambung dia.

Bima menambahkan, jabatan fungsional pada jalur PPPK ini memperoleh hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Termasuk hak berupa pendapatan gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai level dan kelompok jabatan yang sama.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selain itu, Bima menjelaskan bahwa pengkajian guru melalui skema PPPK ini sudah lama.

Baca juga: Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru

Perlu diketahui, pemerintah akan meniadakan penerimaan CPNS untuk formasi guru pada tahun ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan, perekrutan guru melalui jalur PPPK hanya bersifat jangka pendek.

Menurut Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, penerimaan formasi guru melalui jalur PPPK tidak akan berlangsung lama.

Bahkan lanjut Teguh, guru yang sebelumnya telah berstatus PPPK berpeluang menjadi PNS.

Asalkan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com