Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM: UU Cipta Kerja Beri Kemudahan dan Perlindungan bagi KUMKM

Kompas.com - 05/01/2021, 14:51 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antarlembaga Luhur Pradjarto mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja bisa mendorong peningkatan investasi.

Dengan begitu, UU Cipta Kerja akan mampu menciptakan lapangan kerja yang baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi.

"Di satu sisi, UU Ciptaker memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi transformasi digital koperasi dan UMKM serta transformasi UMKM informal ke formal," kata Luhur dalam acara Refleksi 2020 dan Outlook 2021, mengutip siaran resminya, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Kemenkop UKM: Semua Sektor UMKM Terguncang Akibat Covid-19

Luhur mengatakan, dengan hadirnya UU Cipta Kerja akan membuat koperasi-koperasi di Tanah Air lebih berkembang, keren dan modern, serta UMKM naik kelas.

Namun, ia menambahkan, koperasi dan UMKM saat ini masih menghadapi hambatan untuk menjadi Koperasi keren dan UMKM naik kelas.

Di antaranya disebabkan oleh kurangnya minat masyarakat untuk berkoperasi, belum melakukan digitalisasi koperasi, belum adanya transparansi, dan SDM yang lemah.

"Itu beberapa faktor penghambat perkembangan Koperasi Keren dan Modern," ucap Luhur.

Belum lagi dengan hambatan yang dihadapi UMKM untuk naik kelas, seperti banyaknya izin yang harus dipenuhi pelaku UMK seperti SIUP, IUMK, NIB, dan IUI.

Baca juga: Kemenkop UKM: Masyarakat Harus Belanja Produk UMKM

Meski begitu, Luhur mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya koperasi dan UMKM untuk mendukung UU Ciptaker.

"UU Ciptaker merupakan kado bagi koperasi dan UMKM," kata dia.

Menurut Luhur, dalam UU Ciptaker tentang Kemudahan Koperasi, misalnya, syarat untuk mendirikan koperasi menjadi mudah.

Minimal sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi.

"Ini tidak lain untuk memaksimalkan bonus demografi dan kemudahan bagi kaum milenial untuk berkoperasi," jelas Luhur.

Baca juga: Jamin Prinsip Kehati-hatian, Kemenkop UKM Beberkan Proses Penyaluran BLT UMKM

Selain itu, koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi seperti Rapat Anggota Tahunan secara online/ daring dan Buku Dasar Anggota dengan tandatangan secara elektronik.

Yang pasti, ditegaskan Luhur, dalam UU Ciptaker juga diatur mengenai digitalisasi koperasi yang akan dioptimalkan dalam kemudahan berkoperasi dan mewujudkan Good Cooperative Governance serta koperasi modern.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com