JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) bagi para pegawai yang berstatus atau melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui konfrensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Diungkapkan bahwa selama ini, jabatan pemerintahan berstatus PPPK terdapat perbedaan dari JHT dan jaminan pensiun. Pasalnya, menurut Bima, pegawai PPPK selama ini menerima jamninan pensiun yang tidak memadai.
Baca juga: Menurut BKN, Ini Tujuan Seleksi Penerimaan Pegawai lewat Jalur PPPK
Lain halnya dengan jaminan pensiun bagi PNS yang telah terstruktur dan memadai. PNS menerima besaran uang jaminan pensiun dari iuran yang dialokasikan dari penghasilan yang diterima tiap bulannya.
"Pay as you go, jadi sekecil apapun jumlah iurannya, namun jumlah pensiun yang diterima itu tidak memadai dan ini akan memberatkan APBN. Maka sistem ini diubah menjadi fully funded. Fully funded itu, PNS akan membayarkan iuran sebesar presentasi dari take home pay-nya sehingga uang pensiun yang diterimanya akan lebih baik," jelas dia.
Namun demikian, lanjut Bima, tidak tertutup kemungkinan PPPK akan memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay as you go atau manfaat pasti menjadi fully funded (iuran pasti) yang saat ini sedang dibahas dalam rancangan peraturan pemerintah yang akan segera ditetapkan.
Baca juga: Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2021 Ditunda
"Namun kami masih harus menunggu peraturan pemerintah untuk pensiun dan jaminan hari tua diberlakukan," ucap dia.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN akan merekrut 1 juta guru yang akan diseleksi melalui jalur PPPK atas permintaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Hal ini dilakukan karena adanya kebutuhan terdesak dari pemerintah daerah akan kebutuhan guru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.