JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pelaksanaan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sampai saat ini masih belum terlaksana.
Padahal, rencana penyesuaian yang akan menimbulkan kenaikan tarif itu disebut akan mulai terlaksana pada Desember 2020.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, membenarkan, pelaksanaan penyesuaian tarif ruas tol tersebut tertunda. Menurutnya, momen kenaikan tarif masih belum tepat dilaksanakan pada Desember lalu.
Baca juga: Arus Balik, Jasa Marga Catat 144.550 Kendaraan Menuju Jakarta
"Melihat dinamika masyarakat," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2021).
Kendati demikian, Danang memastikan, penyesuaian tarif masih akan dilakukan. Bahkan, rencananya kenaikan tarif akan mulai terlaksana Januari ini.
"Mudah-mudahan bisa segera terlaksana di bulan (Januari) ini," ucapnya.
Sebagai informasi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana melakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek berdasarkan pembagian empat wilayah penarifan yang telah diberlakukan pada 2019.
Adapun pembagian empat wilayah itu adalah, wilayah 1 Jakarta IC-IC-Pondok Gede, wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, dan wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
"Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.
Adapun detail tarif baru nantinya setelah adanya penyesuaian adalah sebagai berikut :
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.