Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening FPI Diblokir, Ini Komentar OJK

Kompas.com - 05/01/2021, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir. Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengungkap, pemblokiran terjadi sejak Rabu, (30/12/2020).

Pemblokiran rekening FPI membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersuara.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, rekening bank bisa saja diblokir berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.

"Dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”)," kata Anto kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2021). 

Baca juga: OJK: Tahun 2021 Pasar Modal Bisa Lebih Kuat

Diatur dalam beleid, pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

"Berdasarkan pengaturan tersebut, tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia," sebut Anto.

Sebelumnya diberitakan, Pemblokiran rekening terjadi sejak Rabu, setelah pemerintah mengumumkan keputusan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan FPI.

Pihak FPI mengaku tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwenang mengenai pemblokiran rekening.

Menurut Aziz, di rekening tersebut masih ada uang puluhan juta rupiah.

Baca juga: Daftar 149 Pinjaman Online yang Kantongi Izin OJK

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) menyatakan bahwa bukan kewenangan Polri memblokir rekening FPI. 

"Kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk membekukan (rekening). Jadi belum ada informasi terkait hal tersebut," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, aparat kepolisian juga tidak meminta kepada pihak yang berwenang untuk memblokir rekening FPI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+