Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Belum Terima Permintaan Persetujuan Kapolri Soal Aturan Perpanjangan SIM Gratis

Kompas.com - 05/01/2021, 16:54 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Aturan tersebut memungkinkan masyarakat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis.

Di dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, salah satunya dijelaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen.

Baca juga: PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp 600,4 Miliar

Namun ketentuan tersebut akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kapolri, yang terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menyatakan belum menerima permintaan persetujuan dari Polri terkait Peraturan Kapolri tersebut.

"Hal tersebut masih dikoordinasikan di internal Polri, jadi usulannya belum disampaikan ke Kemenkeu," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2020).

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga DJA Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan saat ini masih berlaku aturan lama terkait PNBP di Polri.

Selain itu, tarif PNBP sebesar 0 persen juga diberikan dengan ketentuan tertentu.

Baca juga: Kemenkeu: Relaksasi Tarif PNBP Ringankan Beban Dunia Usaha hingga Uang Kuliah

"Secara prinsip tarif ini diberikan kepada masyarkaat miskin," jelas dia.

Wawan pun menjelaskan, aturan tersebut juga tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Di dalam beleid tersebut pun dijelaskan, masyasrakat yang berhak mendapat pertimbangan tertentu untuk mendapatkan biaya gratis atas layanan publik meliputi tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk diketahui, PP tersebut berlaku terhitung 30 hari setelah tanggal diundangkan.

Presiden Joko Widodo meneken PP tersebut pada 21 Desember 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com