JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan, penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek dengan pelaksanaan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bahkan, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, rencana penyesuaian yang akan mengakibatkan kenaikan tatif itu mulai dilakukan Januari ini.
"Mudah-mudahan bisa segera terlaksana di bulan (Januari) ini," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Siap-siap, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Akan Naik, Ini Detailnya
Seharusnya, penyesuaian tarif tersebut sudah mulai dilaksanakan pada Desember lalu.
Namun menurut dia, momen kenaikan tarif masih belum tepat dilaksanakan pada akhir tahun lalu.
"Melihat dinamika masyarakat," ucapnya.
Sebagai informasi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana melakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek berdasarkan pembagian empat wilayah penarifan yang telah diberlakukan pada 2019.
Adapun pembagian empat wilayah itu adalah, wilayah 1 Jakarta IC-IC-Pondok Gede, wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, dan wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
"Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.
Baca juga: Terdampak Pandemi, Proyek PLTU hingga Tol Garapan Bakrie & Brothers Akan Direalisasi 2021
Adapun detail tarif baru nantinya setelah adanya penyesuaian adalah sebagai berikut :
Wilayah 1, Golongan I Rp 4.000, Golongan II Rp 6.000, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 8.000, dan Golongan V Rp 8.000.
Wilayah 2, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000, dan Golongan V Rp 14.000.
Wilayah 3, Golongan I Rp 12.000, Golongan II Rp 18.000, Golongan III Rp 18.000, Golongan IV Rp 24.000, dan Golongan V Rp 24.000.
Wilayah 4, Golongan I Rp 20.000, Golongan II Rp 30.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV Rp 40.000, dan Golongan V Rp 40.000.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Jadi Naik?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.