JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan pajak antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sebab, jika tak kunjung diselsaikan dikhawatirkan akan mencoreng iklim usaha di Indonesia. Dimana perusahaan pelat merah berseteru dengan lembaga pemerintah.
“Saya selaku anggota Komisi VI meminta Menteri BUMN dan Menteri Keuangan pro aktif, duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Andre dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Harus Bayar Rp 3,06 Triliun dalam Sengketa Pajak, PGN Ogah Menyerah
Andre berharap dengan duduk bersama antara dua kementerian dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Dia juga berharap agar PGN yang merupakan perusahaan plat merah ini tak dirugikan karena salah tafsir mengenai aturan pajak.
“Terlebih lagi, jangan sampai negara dirugikan. Sebetulnya kan kasus ini kalau merujuk pada surat direktur perpajakan per Januari 2020, sudah menyatakan bahwa objek yang disengketakan bukan objek PPN," kata politikus Partai Gerindra ini.
Dia melihat bahwa langkah Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh PGN untuk kali kedua di MA sudah tepat lantaran berpegang pada Surat Direktur Perpajakan pada tanggal 15 Januari 2020 (S-2/PJ.02/2020 yang menegaskan bahwa objek yang menjadi sengketa bukan objek PPN.
"Langkah PK kedua di MA merupakan langkah yang perlu dilakukan PGN. Kami di Komisi VI mendorong agar pemerintah bisa menyelesaikan ini secara tepat dengan solusi yang terbaik," ungkapnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan untuk bertemu dengan Kemenkeu untuk membahas mengenai persoalan pajak PGN. Meski begitu, saat ini baik pihak Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani belum melaksanakan agenda tersebut.
“Masih dalam proses, tapi sudah ada komunikasi bahwa kita akan ketemu mereka," ujar Arya.
Sebelumnya, dalam penjelasan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagaimana dikutip pada Senin (4/1/2021), sengketa pajak antara PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut sebenarnya merupakan perkara lama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.