Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kabupaten/Kota yang Perketat Pembatasan Sosial di Wilayah Jawa-Bali

Kompas.com - 06/01/2021, 13:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan pembatasan sosial di wilayah Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan pembatasan dilakukan terhadap wilayah yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan pemerintah. Pembatasan yang lebih ketat tersebut bakal berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Keempat parameter tersebut adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional yang sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.

Baca juga: Pemerintah Kembali Perketat Pembatasan Sosial untuk Wilayah Jawa-Bali

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menjelaskan, seluruh kawasan DKI Jakarta bakal menerapkan pembatasan sosial yang lebih ketat.

Sementara untuk Jawa Barat kawasan yang mengalami pengetatan yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Untuk Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Untuk wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek, pengetatan pembatasan sosial dilakukan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, serta Cimahi.

Baca juga: Masih Ada Risiko Covid-19, Ekonomi RI Diproyeksi Hanya Tumbuh 4,4 Persen

 

Sementara untuk kawasan provinsi Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, serta Banyumas. Untuk DI Yogyakarta kabupaten/kota dengan pengetatan pembatasan sosial yakni Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.


Untuk Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara Bali, wilayah yang dengan pembatasan sosial diperketat yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

"Ini adalah sesuai dengan amanat PP Nomor 1 2020, mekanismenya sudah jelas dan sudah ada usulan daerah dan ke Menteri Kesehatan dan edaran Menteri Dalam Negeri. Diharapkan 11 Januari sampai 25 Januari mobilitas di Pulau Jawa dan kota-kota tersebut di Bali akan dimonitor secara ketat," jelas Airlangga.

"Pembatasan ditegaskan bukan pelarangan kegiatan tapi pembatasan," ujar Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com