Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Defisit APBN 2020 Tembus Rp 956,3 Triliun

Kompas.com - 06/01/2021, 16:17 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melaporkan defisit APBN sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 956,3 triliun.

Defisit tersebut mencapai 6,09 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, defisit tersebut setara dengan 82,9 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.039,2 triliun.

Baca juga: Meski Terus Merugi, Krakatau Steel Dapat Suntikan APBN Rp 2,2 Triliun

"Defisit dari APBN mencapai Rp 956,3 triliun, angka ini lebih dari yang ditulis di Perpres 72 yakni sebesar Rp 82,9 triliun, lebih kecil dari Perpres 72 yang tadinya defisit Rp 1.039,2 triliun," jelas Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam konferensi per APBN KiTa secara virtual, Rabu (6/1/2021).

Defisit anggaran terjadi lantaran penerimaan negara yang jauh lebih rendah dari belanja negara.

Pasalnya, tahun 2020, pemerintah menggelontorkan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang mencapai Rp 695,2 triliun.

Bendahara negara itu pun menjelaskan, nilai defisit ersebut jauh lebih besar bila dibandingkan dengan undang-undang APBN 2020 awal di mana desain defisit APBN hanya sebesar 1,76 persen dari PDB atau mencapai Rp 307,2 triliun.

"Jadi terlihat tadinya APBN didesain menjadi APBN yang sehat untuk mendukung ekonomi, namun mengalami konsolidasi (akibat pandemi)," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Akhiri 2020, 3 BUMN Disuntik Duit APBN Rp 15 Triliun

Pendapatan Negara

Sri Mulyani merinci, untuk pendapatan negara tercatat mencapai Rp 1.633,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 96,1 persen dari target Perpres 72 yang sebesar Rp 1.699,9 triliun.

Sementara bila dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.960,6 triliun, pendapatan negara mengalami kontraksi 16,7 persen.

"Pendapatan negara APBN 2020 tadinya Rp 2.233 triliun direvisi jadi Rp 1.699 untuk Perpes 72 realisasi Rp 1.633 agak sedikit meleset, komposisi mugkin berbeda, alami kotnraksi 16,7 persen atau turun Rp 327 triliun dari tahun lalu lalu," jelas Sri Mulyani.

Bila dirinci lagi berdasarkan komponen penerimaan, untuk penerimaan pajak hingga Desember 2020 tercatat sebesar Rp 1.070,0 triliun.

Baca juga: Garuda Indonesia Resmi Serap Kucuran Duit APBN lewat Skema OWK

Di dalam Perpres 72 2020 pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar RP 1.198,8 triliun. Dengan demikian, target penerimaan pajak hingga akhir tahun 2020 tercapai 89,3 persen.

Adapun bila dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1.332,7 triliun, penerimaan pajak mengalami kontraksi 19,7 persen.

Dari sisi kepabeanan dan cukai penerimaannya mencapai Rp 212,8 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com