Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Jawa-Bali, Pengusaha: Kontraproduktif dengan Pemulihan Ekonomi

Kompas.com - 06/01/2021, 16:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha menilai kebijakan pemerintah untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama 11-25 Januari 2021, akan berimbas pada menurunnya perekonomian nasional.

"PSBB sangat kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Menurut Shinta, berkaca dari pengalaman dua PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta sebelumnya, terlihat bahwa pembatasan sangat berdampak pada perekonomian.

Baca juga: Pengusaha Mogok Produksi, Harga Tahu dan Tempe di Jakarta Kemungkinan Naik Mulai Besok

"Kepercayaan konsumsi masyarakat dan permintaan domestik langsung turun begitu PSBB diberlakukan kembali," kata dia. 

Shinta mengatakan, hal tersebut tercermin dari berbagai indikator ekonomi yang menurun, seperti pada indeks keyakinan konsumen dan pertumbuhan penjualan ritel, sekalipun masyarakat sudah semakin akrab dengan penerapan PSBB.

Ia menambahkan, pengusaha memahami pengetatan PSBB dilakukan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19.

Namun, tetap saja akan berdampak pada pembatasan aktivitas ekonomi.

"Kami lihat PSBB pun tidak efektif kalau disiplin protokol kesehatan di masyarakat sendiri semakin kendur," imbuh dia.

Baca juga: Pengusaha Resah Soal Rencana Anies Tarik Rem Darurat di Jakarta

Oleh sebab itu, Shinta menilai, pengendalian Covid-19 dengan penerapan PSBB ketat hanyalah bersifat jangka pendek.

Hasilnya tak sebanding dengan dampak yang dirasakan pada sektor perekonomian.

"Jadi tidak sebanding dengan disrupsi yang terjadi pada kegiatan ekonomi," kata Shinta.

Terlebih, lanjut dia, saat ini perekonomian sudah mulai menunjukan pemulihan, termasuk di pasar global.

Sehingga sangat berpotensi untuk mengejar perbaikan ekonomi kedepannya.

Baca juga: Menurut Pengusaha, Ini Sederet PR yang Harus Diselesaikan Mendag Lutfi

"Saat ini sebetulnya sangat potensial untuk mengejar recovery dengan meningkatkan kinerja usaha, ekspor dan investasi karena pasar global mulai pulih," kata Shinta.

Untuk diketahui, dalam penerapan PSBB ketat Jawa-Bali, diatur bahwa kerja dengan sistem work from home (WHF) sebesar 75 persen dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hingga 19.00 dan kegiatan makan-minum di tempat maksimal kapasitas 35 persen.

Namun, sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Lalu konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, rumah ibadah dibatasi 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, serta kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur lebih jauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com