Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Jawa-Bali Diperketat, Konsumsi BBM Akan Kembali Merosot

Kompas.com - 06/01/2021, 17:54 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mendatang.

Rencana ini dipastikan berdampak terhadap konsumsi energi.

Berbagai langkah pembatasan bakal diterapkan pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat, di tengah peningkatan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pertamina: Konsumsi BBM di Tol Trans Jawa Naik 400 Persen Saat Libur Natal

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan, seiring dengan menurunnya pergerakan masyarakat, maka dapat dipastikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) akan merosot.

“Yang akan paling berpengaruh saya kira konsumsi BBM yang akan mengalami penurunan kembali mengingat mobilitas akan mengalami penurunan kembali,” tutur Mamit kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Dengan ditingkatkannya porsi karyawan yang bekerja dari rumah dan berbagai langkah pembatasan lainnya, permintaan BBM di kalangan masyarakat disebut bakal melemah.

Di sisi lain, Mamit menambah, konsumsi listrik khususnya bagi golongan rumah tangga akan kembali meningkat.

“Karena aktivitas akan semakin banyak di rumah. Meskipun penggunaan untuk perkantoran maupun mall mengalami penuruan,” ucap dia.

Baca juga: Ini Jurus Pertamina Tekan Impor BBM dan Elpiji

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan pembatasan sosial dilakukan lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada bulan Januari ini.

Pasalnya, pada Desember lalu penambahan kasus per minggu mencapai 48.434 kasus, sementara untuk Januari 2021 mencapai 51.986 kasus.

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna.

Adapun penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Manfaat Learned Optimism bagi Peningkatan Kinerja

Selain itu pembatasan jam buka untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 35 persen.

"Kelima konstruksi diizinkan operasi 100 persen dengan protokol lebih ketat dan tempat ibadan dizinkan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas jam operasional untuk moda transportasi diatur," jelas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com