Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Sepanjang 2020 Capai Rp 1.070 Triliun, Masih Kurang Rp 128,8 Triliun

Kompas.com - 06/01/2021, 20:13 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp 1.070 triliun.

Angka tersebut setara dengan 89,3 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 1.198,8 triliun.

Artinya, kekurangan penerimaan pajak (shortfall) pada tahun 2020 ini mencapai Rp 128,8 triliun.

Baca juga: Komisi VI DPR Minta Pemerintah Segera Selesaikan Sengketa Pajak PGN

"Realisasinya Rp 1.070 triliun) atau mengalami kontraksi 19,7 persen," jelas Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers APBN KiTa, Rabu (6/1/2021).

Pada 2019, penerimaan pajak hingga akhir tahun mencapai Rp 1.332,7 triliun.

Namun demikian, terjadi shortfall sebesar Rp 245,5 triliun, atau lebih tinggi bila dibandingkan kekurangan penerimaan pajak yang terjadi tahun ini.

Sri Mulyani pun menjelaskan, kekurangan penerimaan pajak terjadi akibat dua hal, yakni wajib pajak mengalami penurunan kegiatan ekonomi, serta insentif perpajakan yang diberikan pemerintah sepanjang tahun 2020.

"Pemerintah memberikan insentif pajak yang luas dimulai dari UMKM, PPh Pasal 21, pengurangah PPh 25, restitusi, hingga PPh Final UMKM ditangggung pemerintah," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Kalah Sengketa Pajak dengan DJP, Ini yang Dilakukan PGN

Secara lebih rinci dijelaskan, penerimaan pajak sebesar Rp 1.070,0 triliun tersebut terdiri atas PPh migas sebesar Rp 33,2 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 104,1 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 31,9 triliun.

Namun, realisasi tersebut merosot 43,9 persen bila dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 59,2 triliun.

Sementara untuk penerimaan pajak non migas realisasinya hingga akhir tahun mencapai Rp 1.036,8 triliun atau setara dengan 88,8 persen dari target yang sebesar Rp 1.167 triliun.

Dari pos tersebut, PPh nonmigas realisasinya mencapai Rp 560,7 triliun atau 87,8 persen dari target Perpres 72 sebesar Rp 638,5 triliun.

Baca juga: Kalah Sengketa Pajak Lawan DJP, PGN Wajib Bayar Rp 3,06 Triliun

Nilai tersebut merosot 21,4 persen dari penerimaan tahun lalu.

Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) realisasinya sebesar Rp 448,4 triliun atau 88,4 persen dari target Perpres 72 sebesar Rp 507,5 triliun.

Nilai tersebut merosot 15,6 persen dari penerimaan tahun lalu.

Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak lainnya masing-masing mencatatkan realisasi sebesar Rp 21 triliun dan Rp 6,8 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com