Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Kompas.com - 07/01/2021, 18:36 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara 16 persen hingga 30 persen per tahun untuk pinjaman produktif, dan maksimal 0,8 persen per hari untuk pinjaman jangka pendek (pay day loan).

3. Meminta imbalan
Apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai.

Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah, dan itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya," kata Adrian.

Baca juga: Penerapan e-KYC Dinilai Bisa Bikin Industri Fintech Hemat

Cara laporkan fintech ilegal jika sudah tertipu

Di sisi lain, jika sudah telanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, maka sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib.

Langkah pelaporan yang bisa dilakukan, pertama, kumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya. Kemudian laporkan penipuan dengan bukti-bukti iitu ke kantor polisi terdekat.

Bisa juga dengan mengirimkan pengaduan penipuan ke sistus resmi OJK https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen kontak OJK di nomor 157. Atau melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

Adrian pun menekankan, dengan memahami ciri-ciri, bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh fintech ilegal, diharapkan masyarakat bisa mencegah untuk terlibat pada peniupan tersebut.

Adrian bilang, jika masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan untuk meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI.

Dia menegaskan, para perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada kode etik yang mengatur beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya.

"Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutup Adrian.

Baca juga: Ekonomi Halal Diadopsi Banyak Negara, Fintech Syariah Yakin Bakal Tumbuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com