Hera juga mengimbau agar nasabah BCA selalu berhati-hati. Bila nasabah ingin mendapat informasi lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi contact center resmi Bank BCA.
Contact center resmi yang dimaksud, yakni Halo BCA di nomor 1500888, WA Halo BCA 0811 1500 998, Twitter @halobca, atau webchat www. bca.co.id.
Baca juga: Diduga Penipu, Rekening Grab Toko Diblokir BCA
Tak sampai di situ, salah satu perusahaan startup yang bergerak di bidang ride-hailing, yaitu Grab Indonesia, berencana akan mengambil jalur hukum untuk melindungi reputasi mereknya.
Pasalnya, banyak yang mengira GrabToko merupakan bagian dari Grab Indonesia.
Padahal, GrabToko merupakan platform jual beli yang baru didirikan pada Agustus 2020.
Sedangkan Grab Indonesia merupakan perusahaan startup yang bergerak di bidang ride-hailing yang sudah didirikan jauh sebelum GrabToko hadir.
"Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami," ujar Senior Manager Corporate & Policy Communication Grab Indonesia Dewi Nuraini saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Grab Indonesia Akan Ambil Langkah Hukum terhadap GrabToko
Menurut Dewi, merek yang telah telah dipakai oleh Grab telah terdaftar dan dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Lebih jauh lagi, Dewi menjelaskan, Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan sama sekali dengan situs web perdagangan tersebut.
"Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan yang menggunakan nama Grab Toko," tegasnya.
Terkait hal itu, GrabToko pun juga ikut memberikan tanggapan.
GrabToko menegaskan, pihaknya tidak ada hubungan apa pun dengan Grab Indonesia.
"Kami tidak ada hubungan apapun dengan @grabid," tulis salah satu anggota GrabToko melalui instastory Instagram @GrabToko, Kamis (7/1/2021).
Pihaknya juga mengakui, sebelum melakukan pembuatan PT, GrabToko sudah mengecek di AHU online yang merupakan sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ketika dicek, nama GrabToko ternyata bisa digunakan.