Sebelumnya, Agri Lestari melalui kuasa hukumnya Fadhil Nugraha Sofyan melayangkan gugatan kepada IKEA Supply AG pada 14 Desember 2020 dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng di PN Tangerang.
Dalam petitum, Agri Lestari meminta pengadilan menyatakan IKEA bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian senilai Rp 543 miliar.
Tuntutan ganti rugi itu terdiri dari kerugian materil yang dialami pengugat dengan total sebesar Rp 43 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar.
Perkara ini sudah masuk sidang pertama pada 29 Desember 2020 lalu dan sidang kedua telah di gelar pada 5 Januari 2021. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Januari 2021 mendatang dengan agenda pemanggilan tergugat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.