Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Merek Pasta Gigi dengan Orang Tua, Unilever Ajukan Kasasi

Kompas.com - 09/01/2021, 08:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sengketa merek terjadi antara PT Unilever Indonesia Tbk dengan Hardwood Private Limited, atau yang dikenal di Indonesia dengan bendera perusahaan Orang Tua.

Penggunaan kata Strong pada merek pasta gigi yang dikeluarkan kedua perusahaan menjadi fokus permasalahan. Unilever dengan produk Pepsodent Strong dan Hardwood dengan produk Formula Strong.

Sengketa ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Hardwood kepada Unilever pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar sejak 29 Mei 2020 dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Begini Cara Tukar Uang Rusak Dimakan Rayap ke Bank Indonesia

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021), Hardwood menilai Unilever telah melanggar merek Strong yang biasa digunakan dalam pasta gigi Formula Strong dan telah terdaftar dengan nomor DIDM000258478 kelas 3. Merek Strong Hardwood juga dinilai sebagai merek terkenal di Indonesia.

Perkara tersebut pada akhirnya diputuskan 18 November 2020 lalu, dengan dimenangkan oleh Hardwood. Pengadilan juga menetapkan Unilever untuk membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp 30 miliar atas sengketa merek tersebut.

Meski demikian, Unilever melakukan pengajuan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat itu kepada Mahkamah Agung. Adapun hingga saat ini proses kasasi tersebut masih berlangsung.

Sekertaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti mengatakan, saat ini Unilever sepenuhnya menyerahkan kasus sengketa merek yang masih berlanjut tersebut kepada proses hukum di tingkat kasasi.

Baca juga: Kilang Cilacap Produksi 334.000 Liter Pertalite Per Bulan

"Terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk kami, kami menghormati proses kasasi yang saat ini tengah berjalan agar proses tersebut dapat berjalan lancar serta membawa hasil yang adil dan baik," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

Menurut Reski, sebagai perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Indonesia, Unilever selalu menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Sebagai perusahaan yang telah berada di Indonesia selama 87 tahun, Unilever Indonesia selalu menjalankan bisnis kami secara berintegritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," kata Reski.

Baca juga: Tahun 2021 Pemulihan, Menaker Kembali Genjot Pelatihan Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com