JAKARTA, KOMPAS.com - Angkasa Pura II menyampaikan adanya ketentuan baru bagi penumpang penumpang pesawat untuk tujuan beberapa daerah pada 9-25 Januari 2021.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2021 dan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3/2021.
Syarat tersebut belaku bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat dari dan menuju Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Penerbangan angkutan perintis dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) juga tidak diwajibkan dari ketentuan ini.
Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM
Di sisi lain, Angkasa Pura II mengimbau calon penumpang pesawat agar juga memperhatikan ketentuan di daerah tujuan lain seperti Kalimantan Barat yang mewajibkan adanya RT-PCR bagi penumpang pesawat dengan tujuan ke provinsi tersebut.
VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara AP II telah mengoperasikan Airport Health Center bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan tes Covid-19.
“Keberadaan Airport Health Center untuk mendukung calon penumpang pesawat memenuhi kewajiban tes Covid-19 dan memastikan terwujudnya penerbangan sehat sehingga sektor penerbangan nasional dapat tetap berkontribusi dan mendukung aktivitas masyarakat,” ujar Yado dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dengan hasil selambat-lambatnya H+1 setelah sampel diambil, dan rapid test antigen dengan hasil 15 menit setelah sampel diambil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.