Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipastikan Tak Naik Awal Tahun 2021, Berapa Tarif Listrik PLN Saat Ini?

Kompas.com - 10/01/2021, 07:10 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi tak akan mengalami kenaikan pada kuartal pertama 2021.

Ini sesuai dengan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau untuk periode Januari hingga Maret 2021.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, hingga Maret mendatang, tarif listrik yang berlaku merupakan tarif yang telah mengalami penurunan pada kuartal IV 2020.

Baca juga: PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik di Awal 2021

“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/1/2021).

Selain itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan.

Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. 

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Baca juga: Mau Klaim Token Gratis via PLN Mobile? Begini Caranya

Pada akhir tahun lalu Kementerian ESDM menyatakan, meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro pada kuartal terakhir 2020, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik.

Dengan demikian, tarif listrik pelanggan nonsubsidi yang berlaku untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500, 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Adapun untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com