Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Iuran dan Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Berakhir 31 Januari Ini, Ini Syaratnya

Kompas.com - 10/01/2021, 08:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Agustus 2020, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2020, mengenai penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

Di dalam beleid tersebut, terdapat tiga keringanan yang diberikan kepada ketiga kategori yang disebutkan, yakni keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Berikutnya, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran.

Baca juga: [POPULER MONEY] Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan | Raffi Ahmad Pamer Cuan Hasil Saham

Keringanan biaya serta penundaan denda ini akan berakhir 31 Januari 2021.

"Iya benar sampai Januari saja," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Dalam beleid itu, dijelaskan untuk keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), perusahaan hanya membayar satu persen iuran selama masa relaksasi iuran dan diberikan langsung atau otomatis tanpa pengajuan jika telah memenuhi persyaratan.

Lalu, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun, perusahaan atau pekerja hanya membayar satu persennya tiap bulan.

Paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.

Baca juga: Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik, Kapan Kelas I dan II Menyusul?

Sisa iuran Jaminan Pensiun 99 persen tersebut yang ditunda akan dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Kemudian, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran akan dibayarkan dari tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Sedangkan untuk relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran, terjadi penurunan denda dari 2 persen menjadi 0,5 persen untuk semua program, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan mengenai syarat relaksasi dari keempat program tersebut sebagai berikut:

A. Untuk kategori penerima upah:

- Peserta eksisting melunasi pembayaran iuran sampai dengan bulan iuran Juli 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com