Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Lelang Sukuk Perdana di 2021 pada 12 Januari, Ini Daftarnya

Kompas.com - 10/01/2021, 09:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

Sumber KONTAN

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali berencana menggelar Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pada Selasa (12/1/2021).

Pada lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 14 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sebagaimana dikutip Kontan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).

Baca juga: Hasil Lelang Pemerintah 2020 Tembus Rp 26 Triliun, Ada Ferarri Seharga Rp 2 Miliar

Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 12 Januari 2021:

1. SPN-S 13072021 yang jatuh tempo pada 13 Juli 2021 dengan imbalan diskonto

2. PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6,50%

3. PBS017 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2025 dengan imbalan 6,125%

4. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan akan diumumkan saat lelang

5. PBS017 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dengan imbalan 6,1%

6. PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%

Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa 12 Januari 2021.

Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 14 Januari 2021.

Baca juga: Kemenkeu Ungkap Modus Penipuan Lelang Negara, Ini Penjelasannya

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com