Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Teriak Dampak Negatif PSBB Jawa Bali pada Daya Beli

Kompas.com - 10/01/2021, 15:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kalangan pengusaha menyatakan keresahannya dengan pemberlakukan kebijakan PSBB Jawa Bali untuk menekan angka kenaikan positif virus corona (Covid-19).

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dunia saat ini sangat terpukul akibat berbagai pembatasan sepanjang setahun terakhir.

"Dunia usaha memahami kebijakan Pemberlakuan PSBB Jawa Bali sebagai antisipasi pengendalian dan menekan laju penularan covid 19 yang sudah sangat mengkawatirkan," kata Sarman dalam keterangannya, Minggu (10/1/2021).

"Ini semua demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Namun dari sisi pengusaha kebijakan ini semakin memperpanjang kagalauan dan katidakpastian," kata dia lagi.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Ikhtiar Pemerintah Atasi Lonjakan PHK dan Pengangguran

Ia menilai, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini mirip dengan PSBB yang diperketat dengan pembatasan aktivitas berbagai operasional usaha seperti menerapkan Work From Home sebesar 75 persen.

Kata dia, pembatasan ini sangat mempengaruhi sektor transportasi, UMKM penjual makanan dan minuman, serta transaksi berbagai sektor bisnis lainnya.

"Kemudian pembatasan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai jam 19.00 WIB yang di dalamnya banyak tenant restoran, kafe dan toko fashion dan aneka kebutuhan masyarakat akan menurunkan transaksi perdagangan dan perputaran uang," ucap Sarman.

"Terlebih pembatasan makan di tempat maksimal 25 persen tentu akan menurunkan omzet pelaku usaha restoran dan kafe," imbuh dia.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh Periode 9-25 Januari 2021

Diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta ini, kebijakan ini juga akan berdampak terhadap kunjungan wisata dengan penutupan berbagai fasilitas umum dan kegiatan social budaya akan berdampak pada industri hotel dan aneka UMKM.

"Dengan kebijakan ini juga akan menurunkan kunjungan masyarakat antar-provinsi dan kota Jawa-Bali karena secara psikologis ada kekawatiran dan kewajiban untuk melakukan swab antigen. Tentu akan berdampak pada transportasi antardaerah," ujar dia.

Dari hitung-hitungan HIPPI, kebijakan PSBB Jawa dan Bali ini akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional karena hampir 55 persen penduduk Indonesia berdomisi di Pulau Jawa.

Ini karena hampir 60 persen PDB Nasional disumbang dari Jawa Bali dan sekitar 60,74 persen
usaha/perusahaan atau sebanyak 16,2 juta berlokasi di Pulau Jawa beradasarkan sensus ekonomi 2016.

Baca juga: Pengusaha Girang Banyak Kamar Hotel Laris Manis untuk Isolasi Mandiri

Kata dia, sekitar 63,38 persen atau sebanyak 44,6 juta orang tenaga kerja berada di Pulau Jawa. Artinya Perekonomian di Jawa menjadi barometer terhadap perekonomian nasional.

"Jika aktivitas perekonomian di Jawa dan Bali mengalami penurunan maka dipastikan akan berdampak terhadap perekonomian nasional," ungkap Sarman.

Harapkan stimulus

"Untuk itu kami dari pelaku usaha berharap kepada Pemerintah agar selama PSBB Jawa Bali diberlakukan mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021, daya beli masyarakat tetap terjaga karena hampir 60 persen pertumbuhan ekonomi kita ditopang oleh komsumsi rumah tangga," kata dia.

Berbagai stimulus, relaksasi dan bantuan sosial tunai kepada masyarakat agar disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Baca juga: Melemah, Respons Rupiah terhadap PSBB

Termasuk program Kartu Pra kerja, subsidi gaji kepada pekerja dan bantuan modal kerja kepada UMKM dapat diteruskan dan diperluas untuk mampu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Berbagai program yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha untuk mampu bertahan di masa pandemi ini untuk segera dilakukan evaluasi,untuk selanjutnya dikaji efektivitas selama ini kepada pelaku usaha," tutur Sarman.

Pengusaha berharap agar berbagai stimulus dan relaksasi serta berbagai kebijakan lainnya yang telah berakhir dapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2021, untuk dapat memperpanjang nafas pengusaha ditengah ketidak pastian ini.

"Pemberlakuan PSBB Jawa Bali diawal tahun ini membuat psikologi pengusaha semakin khawatir karena kita tau sampai kapan badai ini berlalu," jelas Sarman.

Baca juga: Ada PSBB, OJK Pastikan Industri Keuangan Tetap Beroperasi

Dengan adanya PSBB yang diperluas, pengusaha berharap semakin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan, sehingga selama pemberlakuan PSBB Jawa Bali ini angka penularan Covid-19 semakin terkendali dan semakin menurun.

"Sehingga kami kebijakan PSBB Jawa Bali ini cukup sampai dengan tanggal 25 Januari, tidak diperpanjang lagi," ungkap dia.

"Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar menyukseskan program vaksin Covid-19 yang akan dimulai dalam waktu dekat, suksesnya vaksin ini akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan keselamatan dan kesehatan kita semua," terang Sarman.

Itu sebabnya, kalangan pengusaha sangat menyambut baik program vaksinasi nasional dari pemerintah.

"Vaksin Covid 19 menjadi harapan kita satu satunya untuk dapat menjawab masa depan ekonomi dan nasib jutaan pekerja yang terkena PHK dan yang dirumahkan juga tenaga kerja baru," tukas Sarman.

Baca juga: Pendiri dan Mantan Bos Besar Freeport Jim Bob Moffett Meninggal Dunia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com