Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Migran Indonesia Hanya Boleh Kerja di 17 Negara, Apa Saja?

Kompas.com - 10/01/2021, 19:15 WIB

4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P), penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.

5. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G), penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.

6. Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

7. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

8. Persatuan Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P), Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.

9. Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

10. Qatar dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P), penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.

11. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

12. Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

13. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Binance Dituntut Otoritas Keuangan AS, Industri Kripto Nasional Diklaim Masih Aman

Binance Dituntut Otoritas Keuangan AS, Industri Kripto Nasional Diklaim Masih Aman

Whats New
Direstui Jokowi, Luhut Pekerjakan Tenaga Asing jadi Pengawas Pembangunan IKN

Direstui Jokowi, Luhut Pekerjakan Tenaga Asing jadi Pengawas Pembangunan IKN

Whats New
Tanggapan Sri Mulyani soal 9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Kasus Mencurigakan

Tanggapan Sri Mulyani soal 9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Kasus Mencurigakan

Whats New
Musnahkan Obat Impor hingga Tembaga Ilegal, Mendag: Ganggu Ekonomi Dalam Negeri

Musnahkan Obat Impor hingga Tembaga Ilegal, Mendag: Ganggu Ekonomi Dalam Negeri

Whats New
Bantah Isu Molornya Jadwal Operasional Kereta Cepat, Luhut: Tidak Ada Masalah, Semua Terkendali

Bantah Isu Molornya Jadwal Operasional Kereta Cepat, Luhut: Tidak Ada Masalah, Semua Terkendali

Whats New
5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

Whats New
Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Mendag Musnahkan Barang Impor Tak Lengkapi Izin Senilai Rp 13,3 Miliar

Whats New
Menperin Agus: Pabrik UD Trucks yang Akan Dipindah ke RI, Bukan Semua Fasilitas Isuzu di Thailand

Menperin Agus: Pabrik UD Trucks yang Akan Dipindah ke RI, Bukan Semua Fasilitas Isuzu di Thailand

Whats New
Juni Ini Luhut Ajak DPR Uji Coba Kecepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung 300 Km

Juni Ini Luhut Ajak DPR Uji Coba Kecepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung 300 Km

Whats New
Emiten Solusi Logistik PSSI Tebar Dividen Rp 261 Miliar dari Laba Bersih Tahun 2022, Cek Jadwalnya

Emiten Solusi Logistik PSSI Tebar Dividen Rp 261 Miliar dari Laba Bersih Tahun 2022, Cek Jadwalnya

Whats New
Lolos Pemberkasan Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Tips Sebelum Tes Online

Lolos Pemberkasan Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Tips Sebelum Tes Online

Work Smart
Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya

Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya

Spend Smart
Cadangan Devisa Akhir Mei 2023 Kembali Susut, Tinggal 139,3 Miliar Dollar AS

Cadangan Devisa Akhir Mei 2023 Kembali Susut, Tinggal 139,3 Miliar Dollar AS

Whats New
TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp 124,7 Miliar ke Negara

TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp 124,7 Miliar ke Negara

Whats New
Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com