Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Formasi CPNS dan PPPK 2021 | Respons Boeing terhadap Jatuhnya 737-500 Sriwijaya Air

Kompas.com - 11/01/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

"Kami telah mengetahui laporan dari media Jakarta, dan terus memantau situasi," tulis manajemen Boeing, dikutip Minggu (10/1/2021).

"Kami masih mengumpulkan informasi (terkait kecelakaan)," tambahnya.

Simak selengkapnya di sini

4. BPJS Ketenagakerjaan: Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air Berhak Dapat Santunan 48 Kali Upah",

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan uang santunan kepada pekerja beserta keluarga korban insiden Sriwijaya Air SJ182 yang dinyatakan jatuh, Sabtu (9/1/2021) kemarin.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, akan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut dengan memberikan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

"Apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek," ujar Krishna melalui keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).

Selengkapnya simak di sini

5. Relaksasi Iuran dan Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Berakhir 31 Januari Ini, Ini Syaratnya

Pada Agustus 2020, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2020, mengenai penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

Di dalam beleid tersebut, terdapat tiga keringanan yang diberikan kepada ketiga kategori yang disebutkan, yakni keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Berikutnya, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran.

Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com