Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengelola Anggaran bagi Pemilik Gaji Harian

Kompas.com - 11/01/2021, 06:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki awal tahun baru, tak ada salahnya untuk menambah penghasilan.  Salah satunya melalui kerja dengan gaji harian. Bisa itu menjadi pekerja lepas, jasa antar kurir, bisnis rumahan, dan lain sebagainya.

Meski penghasilan didapatkan secara harian, penting bagi kamu untuk mulai kelola anggarannya. Menurut Perencanaan Keuangan Finansialku, Widya Yuliarti, CFP®, anggaran keuangan bisa membantu untuk mengetahui kemampuan keuanganmu.

“Anggaran keuangan membantu kamu untuk tahu rencana pengeluaran bulanan dan bisa set target pendapatan harian atau bulanan yang seharusnya kamu miliki. Sehingga, kamu akan terpacu untuk mendapatkan pendapatan sesuai dengan rencana pengeluaran bulanan kamu,” jelasnya.

Memang terkadang terasa sulit untuk mulai menganggarkan keuangan apalagi bagi kamu yang pemilik gaji harian.

Baca juga: 5 Tips Agar Keuangan Membaik di Tahun 2021

Namun, jika tidak dimulai dan dibiasakan dari awal, bukannya untung yang kamu dapatkan di masa depan, melainkan hanya dapat lelah tanpa hasil di kemudian hari.

Lalu, bagaimana cara mengelola anggaran bagi pemilik gaji harian? Berikut tips dari Widya:

1. Tentukan apa yang kamu prioritaskan

Hal yang harus kamu pikirkan ketika mulai anggaran adalah menentukan apa yang ingin kamu prioritaskan.

Kamu bisa lakukan itu dengan menulisnya sebagai anggaran bulanan. Apa saja pengeluaran wajib yang kamu butuhkan, tidak bisa kamu hindari, apalagi kamu kurangi.

Pikirkan mengenai pemenuhan sandang, pangan, papan. Misalnya buat anggaran makan harian atau bulanan, transportasi, tagihan (listrik, air, kuota, pulsa, wifi, dll), asuransi, cicilan utang, nabung atau investasi, hingga donasi.

Buat porsi persenan masing-masing yang dianggap paling prioritas bagi kamu. Tentu dalam pembagian porsi persenan tetap disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan harian kamu.

Baca juga: Cara Mengelola Keuangan dari Penghasilan Tambahan

2. Begitu dapat gaji, langsung pisahkan

Kata Widya, waktu yang tepat untuk mulai anggaran adalah setiap kamu mendapatkan pendapatan.

Bila kamu selesai melakukan langkah pertama, selanjutnya adalah memisahkan gaji harian yang telah kamu dapatkan. Pisahkan sepersekian gajimu untuk kebutuhan dan keinginanmu.

Jangan sampai kamu malah tergiur menggunakan gaji untuk hal-hal yang tidak perlu untuk dibeli. Kontrol diri adalah hal yang harus ditanamkan ketika sudah mendapatkan gaji.

3. Utamakan pengeluaran wajib terlebih dahulu

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tentu kontrol diri perlu diterapkan, yaitu dengan mengutamakan pengeluaran wajib.

Jika pengeluaran wajib sudah kamu penuhi, maka kamu boleh berbelanja apa yang kamu inginkan. Namun tetap sesuaikan dengan kondisi keuangan kamu. Hindarkan pembelian barang yang membuat kamu boros dan terlalu konsumtif, bahkan hingga rela mengutang.

Baca juga: 5 Tips Agar Keuangan Membaik di Tahun 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com