"Dari APPBI DKI berharap mapping klaster Covid-19 dapat dilakukan lebih akurat sehingga penanganan dan kontrol dapat tepat sasaran dalam upaya untuk benar-benar bisa mengurangi klaster Covid," harapnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan akan melakukan pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat khusus Pulau Jawa-Bali, mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pengetatan tersebut meliputi hanya 25 persen yang bekerja di kantor (WFO) atau 75 persen bekerja di rumah (WFH).
Selanjutnya, seluruh mal di kawasan tersebut hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Adanya kebijakan PPKM ini juga berlaku bagi orang yang ingin berpergian jarak jauh, entah itu melalui jalur darat, udara, maupun laut dengan mewajibkan melakukan tes PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Operasi Pusat Perbelanjaan Dibatasi, Pengusaha: Selama Ini Mal Bukan Klaster Pandemi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.