Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ahli Waris Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan, ke Mana Harus Melapor?

Kompas.com - 11/01/2021, 07:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), beasiswa, serta Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia saat menjalani suatu kegiatan terkait dengan kedinasan.

Seperti para pekerja yang menjadi korban pada tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di kawasan Kepulauan Seribu, yang terjadi pada Sabtu (9/1/2021) siang. Pesawat tersebut diketahui membawa 62 jiwa, yaitu 6 kru aktif dan 56 penumpang (46 dewasa, 7 anak, 3 bayi).

Lalu, bagaimana cara ahli waris pekerja untuk melaporkan atau mengeklaim jaminan kematian tersebut?

Baca juga: Merunut Penyebab Jatuhnya Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ 182

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek untuk mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Dia pun mengimbau kepada para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan agar menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun caranya bisa melalui di bawah ini:

1. Kanal informasi resmi BP Jamsostek

- Adapun kanal informasi tersebut antara lain layanan Contact Center 175;

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan; dan

- Twitter resmi @bpjstkinfo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+