JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), beasiswa, serta Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia saat menjalani suatu kegiatan terkait dengan kedinasan.
Seperti para pekerja yang menjadi korban pada tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di kawasan Kepulauan Seribu, yang terjadi pada Sabtu (9/1/2021) siang. Pesawat tersebut diketahui membawa 62 jiwa, yaitu 6 kru aktif dan 56 penumpang (46 dewasa, 7 anak, 3 bayi).
Lalu, bagaimana cara ahli waris pekerja untuk melaporkan atau mengeklaim jaminan kematian tersebut?
Baca juga: Merunut Penyebab Jatuhnya Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ 182
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek untuk mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.
Dia pun mengimbau kepada para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan agar menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun caranya bisa melalui di bawah ini:
1. Kanal informasi resmi BP Jamsostek
- Adapun kanal informasi tersebut antara lain layanan Contact Center 175;
- Facebook BPJS Ketenagakerjaan; dan
- Twitter resmi @bpjstkinfo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.