Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan, ke Mana Harus Melapor?

Kompas.com - 11/01/2021, 07:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), beasiswa, serta Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia saat menjalani suatu kegiatan terkait dengan kedinasan.

Seperti para pekerja yang menjadi korban pada tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di kawasan Kepulauan Seribu, yang terjadi pada Sabtu (9/1/2021) siang. Pesawat tersebut diketahui membawa 62 jiwa, yaitu 6 kru aktif dan 56 penumpang (46 dewasa, 7 anak, 3 bayi).

Lalu, bagaimana cara ahli waris pekerja untuk melaporkan atau mengeklaim jaminan kematian tersebut?

Baca juga: Merunut Penyebab Jatuhnya Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ 182

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek untuk mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Dia pun mengimbau kepada para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan agar menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun caranya bisa melalui di bawah ini:

1. Kanal informasi resmi BP Jamsostek

- Adapun kanal informasi tersebut antara lain layanan Contact Center 175;

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan; dan

- Twitter resmi @bpjstkinfo.

2. Mendatangi kantor cabang BP Jamsostek terdekat.

Jangan lupa untuk menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai tanda bukti merupakan keluarga korban dari tragedi Sriwijaya Air.

"Seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," ujar Khrisna melalui keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).

Sebagai informasi BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan JKK kepada pekerja yang bertugas atau dinas dan mengalami kecelakaan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja.

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

Baca juga: Berkat Sinyal Black Box Pesawat, Lokasi Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com