2. Mendatangi kantor cabang BP Jamsostek terdekat.
Jangan lupa untuk menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai tanda bukti merupakan keluarga korban dari tragedi Sriwijaya Air.
"Seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," ujar Khrisna melalui keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).
Sebagai informasi BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan JKK kepada pekerja yang bertugas atau dinas dan mengalami kecelakaan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja.
Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Baca juga: Berkat Sinyal Black Box Pesawat, Lokasi Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.