Awal tahun ini, harga bitcoin bahkan sempat menembus ke angka Rp 520 juta. Harga Bitcoin pun diperkirakan masih ada kecenderungan untuk terus naik.
"Hal tersebut mengindikasikan perdagangan fisik aset kripto mulai kembali diminati masyarakat Indonesia," kata Sidharta.
Adapun penerbitan Perba tersebut merupakan rangkaian dan amanat dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan ini telah diubah beberapa kali.
Perubahan terakhir dilakukan melalui penerbitan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Baca juga: Harga Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Mata Uang Kripto Sentuh Rp 13.900 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.